a. Kedudukan dan Tanggung jawab. Kaur Komposisisip adalah pembantu Pabanda Renbutkuatsip dalam bidang kebijakan dan  pelaksanaan  perencanaan kekuatan personel PNS TNI Angkatan Laut.


b. Tugas Kewajiban:


1) Membantu menyiapkan dalam penyusunan komposisi pengadaan personel PNS TNI Angkatan Laut.


2) Membantu menyiapkan dalam perencanaan alokasi pengadaan CPNS dan alih golongan.


3) Membantu menyiapkan dalam perkiraan personel PNS TNI Angkatan Laut untuk jangka pendek, menengah dan Panjang.


4) Membantu menyiapkan perangkat kebijakan dan ketentuan tentang Renbutkuat kekuatan personel PNS TNI Angkatan Laut.


c. Tanggung jawab jabatan. Dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Pabanda Renbutkuatsip.


d. Persyaratan jabatan. Kaur Komposisisip dijabat oleh personel PNS TNI Angkatan Laut Penata golongan III/d.